Akreditasi Baik Prodi Akuntansi STIE BPKP

Akreditasi Baik Prodi Akuntansi STIE BPKP

Melalui proses assesement yang dilakukan selama 2 (dua) hari oleh para assesor eksternal Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang meliputi

Visi, misi dan tujuan, tata pamong dan tata kelola organisasi, kemahasiswaan,sumber daya manusia, keuangan sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan luaran tridharma perguruan tinggi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi BPKP mendapatkan hasil Akreditasi Baik.

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengembangan akreditasi institusi perguruan tinggi merujuk kepada: 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 dan 61 2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 47. 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86, 87 dan 88. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.