Sosialisasi Pajak UMKM

Sosialisasi Pajak UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang habis masa pengenaannya pada 2024 hanya bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan tarif itu sejak 2018.

Perguruan Tinggi sebagai salah satu lembaga yang ikut berperan serta dalam pembangunan negara perlu untuk turut terlibat dalam meningkatkan kesadaran pembayaran pajak di masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa ini sangat penting sebagai penerus bangsa yang akan menjadi tumpuan pembangunan negara.

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 15 Januari 2023 dan diikuti oleh beberapa Dosen Program Studi Akuntansi dan para mahasiswa, dimana kegiatan ini diisi dengan melihat potensi pendapatan para pelaku usaha kecil dan menengah di Kp. Kranggan Tanggerang Selatan dan memberikan sosialisasi atas pentingnya pajak bagi pembangunan, khususnya pelaporan pajak pendapatan usaha.

Para pelaku usaha juga diberikan materi mengenai bagaimana mengurus NPWP, melaporkan pendapatannya kepada Dirjen Pajak dan membayar pajak dari hasil usahanya.